Bagus Bimantoro 21212341
M. Pandu Prasetya 24212326
Donie Ginanjar 22212257
Yayang Irvansyah 27212799
Candra Wibowo 21212550
Rendi Tamsi Pratama 28212186
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di
barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh
karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan
kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam
konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional.
Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan
masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam
kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan
pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran
antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam
memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara
berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah
kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan
dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi
pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang
menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan
anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan
masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self
help).
Rumusan Masalah
Apa peran koperasi dalam pasar
persaingan sempurna?
Apa peran koperasi dalam pasar
monopolistik ?
Apa peran koperasi dalam pasar
oligopoli ?
Koperasi Dalam Pasar Persaingan
Sempurna, Oligopoli dan Pasar Monopolistik
a) Pasar Pesaingan Sempurna
1. Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
Banyaknya penjual dan pembeli
menyebabkan masing-masing pihak tidak dapat mempengaruhi harga. Harga
ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran di pasar. Dengan demikian,
pengusahalah yang menyesuaikan usahanya dengan harga pasar yang telah ada.
Demikian pula konsumen secara perorangan tidak dapat mempengaruhi harga pasar
dengan jalan memperbesar atau memperkecil jumlah pembeliannya.
2. Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (Homogen)
Produk yang ditawarkan adalah sama
dalam segala hal. Dalam pikiran pembeli, masing-masing hasil produksi suatu
perusahaan dilihat sebagai sebuah substitusi yang sempurna untuk hasil produksi
dari perusahaan lain di pasaran. Akibatnya penentuan pembelian oleh konsumen
tidak tergantung kepada siapa yang menjual produk tersebut.
3. Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar
Masing-masing penjual ataupun
pembeli mempunyai kebebasan untuk masuk dan keluar pasar. Tidak
turut sertanya salah satu pengusaha atau pembeli dalam pasar tersebut,
tidak akan berpengaruh kepada harga pasar, karena jumlah produk yang
ditarik/dibeli sedemikian kecilnya sehingga dapat diabaikan jika dibandingkan
dengan total produk yang terdapat di pasar.
4. Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang
sempurna
Para penjual dan pembeli mempunyai
informasi yang lengkap mengenai kondisi pasar, struktur harga, dan kuantitas
barang yang sesungguhnya. Keterangan ini mudah didapat dan tidak memerlukan
biaya yang besar (Costless).
Berdasarkan
kondisi di atas, dapat diamati keseimbangan / ekuilibrium dari suatu badan
usaha koperasi untuk jangka waktu pendek, menengah, dan jangka panjang. Dalam
struktur pasar persaingan sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan
permintaan (Demand) dengan penawaran (Supply). Oleh sebab itu, perusahaan yang
bersaing dalam pasar persaingan sempurna disebut penerima harga (Price Taker).
Jadi apabila koperasi masuk dan menjual produknya ke pasar yang mempunyai
struktur bersaing sempurna, maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar
sebagai harga jual produknya. Koperasi tidak akan dapat mempengaruhi harga,
walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi.
Oleh
karena itu, persaingan “harga” tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis
termasuk koperasi di pasar bersaing sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang
lebih besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal “biaya”. Menurut
konsepsi koperasi, biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasakan skala
ekonomi, baik sebagai koperasi produsen maupun konsumen.
Koperasi Dalam Pasar Monopoli
Ciri-ciri Pasar Monopoli :
Ciri-ciri Pasar Monopoli :
1. Perusahaan penjual atau yang
menghasilkan produk hanya satu
Sehingga konsumen tidak dapat
memperoleh produk atau jasa yang dijual oleh perusahaan monopoli ini di
pengusaha atau produsen lainnya
2. Tidak ada produk substitusinya
Artinya tidak dapat digantikan penggunaannya
oleh produk lain, tidak ada produk lain yang serupa serta dapat memberikan jasa
yang diperlukan.
3. Konsumen produk yang monopoli adalah
banyak
Sehingga yang bersaing dalam pasar produk tersebut adalah konsumen, sedangkan pengusahanya bebas dari persaingan.
Sehingga yang bersaing dalam pasar produk tersebut adalah konsumen, sedangkan pengusahanya bebas dari persaingan.
Berdasarkan ciri-ciri
tersebut, sepertinya agak sulit bagi koperasi untuk menjadi pelaku monopoli di
masa yang akan datang, baik dalam cakupan local, regional maupun nasional.
Dilihat dari prospek bisnis di masa yang akan datang, struktur pasar monopoli
tidak akan banyak memberi harapan bagi koperasi. Selain adanya tuntutan
lingkungan untuk menghapus yang bersifat monopoli, pasar yang dihadapi akan
semakin terbuka untuk persaingan.
Koperasi Dalam Pasar Monopolistik
Ciri-ciri Pasar Monopolistik :
1.
Penjual
atau pengusaha dari suatu produk adalah banyak, serta jenis produk yang beragam
Misalnya
produk rokok, rokok diproduksi oleh banyak pengusaha, dan setiap pengusaha satu
sama lain bersaing secara tidak sempurna.
Produk
yang ditawarkan tidak sama dalam segala hal. Akibatnya penentuan pembelian oleh
konsumen tergantung kepada siapa yang menjual produk tersebut. Disini,
perusahaan-perusahaan terpacu untuk terikat dalam persaingan non-harga,
misalnya melalui periklanan dan tipe lain dari promosi, karena produk yang
dihasilkan tidak sejenis dan para pembeli atau konsumen tidak mengetahuinya.
2.
Ada produk
substitusinya
Dapat
digantikan penggunaannya secara sempurna oleh produk lain. Ada produk lain yang
serupa yang dapat memberikan kepuasan yang sama.
3.
Keluar
atau masuk ke industri relative mudah
4.
Harga
produk tidak sama di semua pasar
Tetapi
berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjual, karena penjual atau pengusaha
dalam pasar ini adalah banyak sehingga konsumen yang harus menyesuaikan dalam
hal “harga”.
5.
Pengusaha
dan konsumen produk tertentu sama-sama bersaing
Tetapi
persaingan tersebut tidak sempurna, karena produk yang dihasilkan tidak sama
dalam banyak hal. Produk pengusaha yang mana yang akan menduduki tempat
monopolistik, ditentukan oleh konsumen produk tersebut dan bukan pengusahanya.
Untuk menentukan bentuk pasar dari suatu produk perusahaan, sangat tergantung
kepada pembedaan (Diferensiasi) produk yang dihasilkan perusahaan tersebut
dengan produk pengganti yang dihasilkan oleh perusahaan lain. Semakin
kecil/sedikit perbedaannya, maka lebih cenderung ke pasar persaingan sempurna.
Sebaliknya, semakin jauh jarak perbedaannya maka semakin cenderung ke arah
bentuk pasar monopoli.
Oleh
karena itu, apabila koperasi ingin memaksimumkan keuntungannya dalam struktur
pasar monopolistik, maka secara teoritis, koperasi harus mampu menghasilkan
produk yang sangat berbeda dengan yang dihasilkan oleh pengusaha lain. Tentu
strategi dan taktik bisnis dalam promosi, sedikit banyak sangat menentukan
perbedaan tersebut.
Koperasi Dalam Pasar Oligopoli
Jenis-jenis pasar oligopoli :
1. Pasar oligopoli murni
2. Barang yang diperdagangkan sama
fisiknya (Identik), hanya berbeda merknya saja
3. Pasar oligopoli dengan
pembedaan (Differentiated Oligopoli)
4. Barang yang diperdagangkan dapat
dibedakan.
5. Perusahaan mengeluarkan beberapa
produk untuk piihan konsumen.
Ciri-ciri pasar Oligopoli :
1. Terdapat banyak pembeli di pasar
Umumnya
dalam pasar oligopoli adalah produk-produk yang memiliki pangsa pasar besar dan
merupakan kebutuhan sehari-hari, seperti semen, Provider telefon selular, air
minum, kendaraan bermotor, dan sebagainya.
2. Hanya ada beberapa perusahaan (Penjual)
yang menguasai pasar
Umumnya
adalah penjual-penjual (Perusahaan) besar yang memiliki modal besar
saja(konglomerasi), Karena ada ketergantungan dalam perusahaan tersebut untuk
saling menunjang. Contoh: bakrie group memiliki pertambangan, properti, dan
perusahaan telefon seluler (Esia)
3. Produk yang dijual bisa bersifat
sejenis, namun bisa berbeda mutunya.
Perusahaan mengeluarkan beberapa jenis sebagai pilihan yang
berbeda atribut, mutu atau fiturnya. Hal ini adalah alat persaingan
antara beberapa perusahaan yang mengeluarkan beberapa jenis produk yang sama,
atau hamper sama di dalam pasar oligopoli
4. Adanya hambatan bagi pesaing baru
Perusahaan yang telah lama dan memiliki
pangsa pasar besar akan memainkan peranan untuk menghambat perusahaan yang baru
masuk ke dalam pasar oligopoli tersebut. Diantaranya adalah bersifat kolusif,
dimana antar pesaing dalam pasar oligopoli membuat beberapa kesepakatan masalah
harga, dan lain-lain. Perusahaan baru akan sulit masuk pasar karena produk yang
mereka tawarkan meskipun mutu dan harganya lebih unggul, tapi peranan Brand
image melalui periklanan mengalahkan hal tersebut
5. Adanya saling ketergantungan
antar perusahaan (Produsen)
Keuntungan
yang didapatkan bergantung dari pesaing perusahaan tersebut. Yaitu adanya tarik
menarik pangsa pasar (Market share) untuk mendapatkan profit melalui harga jual
bersaing sehingga tidak ada keuntungan maksimum.
6. Advertensi (Periklanan) sangat
penting dan intensif
Untuk
menciptakan brand image, menarik market share dan mencegah pesaing baru.
Peranan koperasi dalam pasar jenis
oligopoli.
7. Regulasi/Price Agreement
Untuk
mencegah persaingan harga yang ekstrim, beberapa perusahaan atau pemerintah
menetapkan aturan mengenai harga standar sehingga tidak ada persaingan harga
yang mencolok.
Peran koperasi di didalam pasar
oligopoli adalah sebagai retailer (Pengecer), dikarenakan untuk terjun ke dalam
pasar oligopoli ini diperlukan capital intensive (Modal yang Tinggi). Koperasi
dapat berperan sebagai pengecer produk berbagai jenis dari beberapa
produsen. Keuntungan diperoleh dari laba penjualan.
Bina Usaha Koperasi
(1) Bidang
Bina Usaha Koperasi mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan bahan kebijakan
pembinaan dan pemberian bimbingan Usaha Koperasi Pertanian dan Non Pertanian
yang meliputi permodalan, pemasaran, produksi teknologi Sumber Daya Manusia.
(2) Bidang
Bina Usaha Koperasi dipimpin oleh seseorang Kepala Bidang yang berada di bawah
dan bertanggung Jawab kepada Kepala Dinas.
(3) Untuk
melaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Bina Usaha Koperasi
mempunyai fungsi :
1.
Perumusan rencana dan program
operasional pembinaan dan bimbingan usaha koperasi pertanian yang meliputi
permodalan, pemasaran, teknologi, Sumber Daya Manusia;
2.
Perumusan kebijakan teknis, pembinaan
dan pemberian bimbingan Koperasi Pertanian dan Non Pertanian;
3.
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
Bidang Bina Usaha Koperasi Pertanian dan Non Pertanian; dan
4.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh atasan.
(1) Bidang
Bina Usaha Koperasi, membawahi :
1.
Seksi Usaha Pertanian;
2.
Seksi Usaha Non Pertanian;
(2) Masing-masing Seksi pada Bidang Bina Usaha
Koperasi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah bertanggung
jawab kepada Kepala Bidang Bina Usaha Koperasi.
(1) Seksi
Usaha Pertanian mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengelolaan dan
menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan serta pemberian bimbingan
usaha bagi Koperasi Pertanian yang meliputi pemasaran, produksi, teknologi dan
Sumber Daya Manusia.
(2) Rincian tugas Seksi Usaha Pertanian, adalah
sebagai berikut :
1.
Melakukan pengumpulan, pengelolaan dan
penyiapan bahan perumusan teknis bagi Koperasi Pertanian;
2.
Melakukan pembinaan dan bimbingan usaha
bagi Koperasi Pertanian;
3.
Melakukan pembinaan pemasaran dalam
rangka memperluas jaringan pasar Koperasi Pertanian;
4.
Melaksanakan bimbingan produksi,
teknologi dan SDM;
5.
Melakukan pengumpulan, pengelolaan dan
penyiapan bahan perumusan teknis;
1.
Melakukan evaluasi usulan perkuatan
permodalan dari Koperasi Pertanian dan Non Pertanian;
2.
Melakukan pembinaan fasilitasi perkuatan
sumber permodalan Pertanian;
3.
Melakukan monitoring dan evaluasi atas
perkembangan Usaha Koperasi Pertanian;
4.
Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan
kegiatan; dan
5.
Penyiapan-peyiapan bahan perumusan
kebijakan teknis, pembinaan dan pemberian bimbingan manajemen usaha dibidang
perdagangan dan jasa;
6.
Penyiapan bahan perumusan kebijakan
teknis, pembinaan dan pemberian bimbingan manajemen usaha dibidang aneka usaha;
7.
Fasilitas penyusunan administrasi
keuangan aneka usaha bagi UMKM;
8.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh atasan.
(1) Seksi
Usaha Non Pertanian mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan dan
menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan serta pemberian bimbingan
usaha bagi Koperasi Pertanian yang meliputi pemasaran, produksi, teknologi dan
Sumber Daya Manusia (SDM).
(2) Rincian tugas dan Seksi Usaha Non Pertanian,
adalah sebagai berikut :
1.
Melakukan pengumpulan, pengolahan dan
penyiapan bahan perumusan teknis bagi Koperasi Usaha Non Pertanian;
2.
Melakukan pembinaan dan bimbingan usaha
bagi Koperasi Pertanian;
3.
Melakukan pembinaan pemasaran dalam
rangka memperluas jaringan pasar Koperasi Usaha Non Pertanian;
4.
Memonitoring dan mengevaluasi
pemanfaatan bantuan perkuatan permodalan dari pemerintah Non Pertanian;
5.
Melakukan pendataan sarana dan prasarana
yang bersumber dari perbankan, pemerintah kepada koperasi pertanian dan Non
Pertanian;
6.
Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan
kegiatan; dan
7.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh atasan.
8.
Melaksanakan bimbingan produksi,
teknologi dan SDM;
9.
Melakukan monitoring dan evaluasi atas
perkembangan usaha Koperasi Usaha Non Pertanian;
10. Menyiapkan
bahan laporan pelaksanaan kegiatan;
11. Koordinasi
penataan aneka usaha bagi UMKM baik tingkat Propinsi maupun Kabupaten;
12. Menyiapkan
bahan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Aneka Usaha; dan
13. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh atasan.
PENGEMBANGAN DAYA SAING KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN
MENENGAH
Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting dalam perekonomian Kota Medan. Hal ini disebabkan, usaha kecil menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena kesenjangan pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan usaha kecil, menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan daya saing UKMK, secara langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi.
Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting dalam perekonomian Kota Medan. Hal ini disebabkan, usaha kecil menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena kesenjangan pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan usaha kecil, menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan daya saing UKMK, secara langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi.
Berdasarkan
data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengusaha besar hanya 0,2% sedangkan
Pengusaha Kecil, menegah dan koperasi mencapai 99,8%. Ini berarti jumlah usaha
kecil, menegah dan koperasi mencapai hampir 500 kali lipat dari jumlah usaha
besar. Persoalannya kontribusi UKMK terhadap PDRB, hanya 39,8%, sedangkan usaha
besar mencapai 60,2%.
Terhadap pertumbuhan ekonomi, usaha
kecil, menengah dan koperasi hanya memberikan kontribusi sebesar 16,4%
sedangkan usaha besar 83,6%. Berdasarkan penguasaan pangsa pasar, usaha kecil,
menengah dan koperasi hanya menguasai pangsa pasar sebesar 20% (80% oleh usaha
besar). Hal tersebut menunjukkan dua sekaligus, yaitu super kuatnya sektor
usaha besar dan teramat lemahnya sektor UKMK. Keberadaan UKMK sebagai tulang
punggung perekonomian kota menjadi perhatian khusus, sejalan dengan misi
pertama pembangunan Kota Medan tahun 2005-2010 yakni mewujudkan percepatan
pembangunan daerah lingkar luar, dengan meningkatkan pertumbuhan ekonomi
melalui pengembangan usaha kecil, menengah dan koperasi, untuk kemajuan dan
kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat kota.
PERMASALAHAN
Jumlah
koperasi dan usaha kecil menengah yang semakin besar dari tahun ke tahun, belum
sepenuhnya diimbangi dengan peningkatan kualitas UKMK yang memadai, khususnya
skala usaha mikro. Masalah yang masih dihadapi adalah rendahnya kualitas sumber
daya manusia, yang memberikan dampak negatif terhadap produktifitas UKMK,
sehingga menimbulkan kesenjangan yang sangat lebar antar pelaku usaha kecil,
menengah, koperasi dan besar. Masalah utama yang timbul dari usaha kecil,
menengah dan koperasi secara umum berkaitan dengan;
Rendahnya
kualitas sumber daya manusia dan jiwa wirausaha UKMK. Pelaku Usaha Kecil,
Menengah dan Koperasi (UKMK) di kota medan pada umumnya memiliki kualitas
sumber daya manusia yang terbatas tingkat pendidikannya. Tenaga kerja di UKMK
didominasi oleh tenaga kerja yang berpendidikan rendah. Dalam bidang manajemen
keuangan, UKMK yang telah memiliki laporan keuangan hanya sebesar 28,81%
sedangkan selebihnya sebanyak 71,19% belum memiliki laporan keuangan.
Rendahnya
pemanfaatan teknologi. Umumnya UKMK masih menggunakan peralatan manual ataupun
teknologi yang masih sederhana, akhirnya menyebabkan produk yang dihasilkan
UKMK kurang berkualitas.
Pemasaran. Jumlah UKMK yang
pemasarannya berorientasi ekspor sebesar 0,18%, sedangkan UKMK dengan pemasaran
regional sebesar 1,2% dan untuk pemasaran berorientasi lokal sebesar 97,85%.
Permodalan. Dalam bidang permodalan,
UKMK yang mengalami kesulitan permodalan sebanyak 51,37%. Kondisi ini
mencerminkan masih diperlukannya dukungan perkuatan permodalan bagi UKMK.
Kelembagaan.
Dari jumlah UKMK yang ada di kota medan sebanyak 40.958 unit dan koperasi
sebanyak 1.420 unit, umumnya kelembagaannya belum tertata secara maksimal.
Di samping hal tersebut diatas. UKMK
juga masih menghadapi berbagai permasalahan yang terkait dengan iklim usaha seperti:
(a) besarnya biaya transaksi, panjangnya proses perijinan dan timbulnya
berbagai pungutan; dan (b) praktik usaha yang tidak sehat. Di samping itu,
otonomi daerah yang diharapkan mampu mempercepat tumbuhnya iklim usaha yang
kondusif bagi UKMK, ternyata belum menunjukkan kemajuan yang merata.
Tantangan ke depan UKMK untuk mampu
bersaing di era perdagangan bebas, baik dipasar domestik maupun di pasar
ekspor, sangat ditentukan oleh dua kondisi utama. Pertama, lingkungan internal
UKMK harus di perbaiki, yang mencakup aspek kualitas SDM, terutama jiwa
kewirausahaan (Entrepreneurship), penguasaan pemanfaatan teknologi dan
informasi, struktur organisasi, sistem manajemen, kultur/budaya bisnis,
kekuatan modal dan jaringan bisnis dengan pihak luar. Kedua, lingkungan
eksternal harus juga kondusif, yang terkait dengan kebijakan pemehrintah, aspek
hukum, kondisi persaingan pasar, kondisi ekonomi-sosial-kemasyarakatan, kondisi
infrastruktur, tingkat pendidikan masyarakat, dan perubahan ekonomi global.
Pilihan strategi dan kebijakan untuk memberdayakan UKMK dalam memasuki era
pasar global menjadi sangat penting bagi terjamin kelangsungan hidup dan
perkembangan UKMK, sebagai penyedia lapangan kerja, sumber pertumbuhan dan
pemerataan pendapatan.
SASARAN
Sasaran umum perkembangan daya saing
UKMK dalam periode tahun 2006-2010 adalah:
·
Meningkatnya
produksi usaha kecil, menengah dan koperasi dengan laju pertumbuhan lebih
tinggi dari laju pertumbuhan produktivitas daerah, atau sebesar 6-8% per tahun;
·
Adanya
daya serap tenaga kerja tetap yang sebesar pada usaha kecil, menengah dan
koperasi, bersamaan dengan bertambahnya tenaga kerja, sebesar 5-10% per tahun;
·
Meningkatnya
kontribusi produk usaha kecil menengah dan koperasi terhadap ekspor, dengan
laju pertumbuhan lebih tinggi dari laju pertumbuhan nilai tambahnya, sebesar 5%
per tahun;
·
Terwujudnya
wirausaha baru berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk tingkat
penyerapan UKMK terhadap bantuan pinjaman modal sebesar 2-3% per tahun, dan
terwujudnya keterpaduan pembinaan antara unsur pemerintah, perguruan tinggi dan
organisasi profesi di bidang UKMK.
ARAH KEBIJAKAN.
Dalam
rangka mewujudkan sasaran tersebut, pengembangan daya saing UKMK akan
dilaksanakan dalam kerangka arah kebijakan sebagai berikut:
1. Perluasan basis usaha dan kesempatan
usaha UKMK dengan mendorong penumbuhan wirausaha baru, melalui peningkatan
pengetahuan dan semangat kewirausahaan
2.
Penguatan
kelembangaan UKMK terutama untuk
·
Memperluas
akses kepada sumber permodalan khususnya perbankan- non perbankan, pemanfaatan
teknologi dan pemasaran serta promosi produk;
·
Memperbaiki
lingkungan usaha melalui penyerderhanaan prosedur perijinan
3.
Mengembangkan
UKMK sehingga menjadi sumber pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja,
dan peningkatan daya saing; sedangkan pengembangan usaha skala mikro diarahkan
guna mendorong peningkatan pendapatan, pada kelompok masyarakat berpendapatan
rendah
4.
Pengembangan
UKMK sebagai penyedia barang dan jasa pada pasar lokal dan domestik khususnya
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat banyak
5.
Mengembangkan
UKMK melalui keterpaduan program dan fasilitas pemehrintah (Kota, Propinsi dan
Pusat serta Perguruan Tinggi);
6.
Mendorong
berkembangnya UKMK secara efisiensi, produktif dan berdaya saling baik di pasar
lokal, regional, nasional melalui pengembangan kerjasama kemitraan antar pelaku
UKMK, atau antara UKMK dengan Usaha Besar, BUMN/D
·
Memperluas
akses kepada sumber permodalan khususnya perbankan- non perbankan, pemanfaatan
teknologi dan pemasaran serta promosi produk;
·
Memperbaiki
lingkungan usaha melalui penyerderhanaan prosedur perijinan
PENUTUP
Kesimpulan
Pasar
persaiangan sempurna dapat didefinisikan sebagai struktur pasar atau industry
dimana terdapat banyak penjual dan pembeli,dan setiap penjual atau pembeli
tidak dapat mempengaruhi keadaan pasar. Pasar monopolistic pada dasarnya adalah
pasar yang berada di antara dua jenis pasar yang ekstrem yaitu persaingan
sempurna dan monopoli, Pasar monopolistic dapat didefinisikan sebagai pasar di
mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang yang berbeda. Pasar
oligopoly terdiri dari sekelompok kecil perusahaan. Struktur dari industry
dalam pasar oligopoly adalah terdapat beberapa perusahaan raksasa yang
menguasai sebagian besar oligopoly sebesar 70-80 persen dari seluruh produksi
atau nilai penjualan dan disamping itu terdapat perusahaan kecil.
Saran
Koperasi
harus lebih meningkatkan kegiatannya dalam membantu kegiatannya agar dapat
terwujud kesejahteraan bersama
Pemerintah
juga harus cepat tanggap dalam membantu kegiatan koperasi agar peranan koperasi
tersebut terwujud
Koperasi memerlukan SDM yang baik untuk menjaga sistem yang sudah dirancang
BalasHapusKunjungi balik ya http://kursusmembuatgame.com