Kamis, 30 Januari 2014

TULISAN EKONOMI KOPERASI




















Bagus Bimantoro                    21212341
M. Pandu Prasetya                  24212326
Donie Ginanjar                       22212257
Yayang Irvansyah                   27212799
Candra Wibowo                      21212550
Rendi Tamsi Pratama              28212186





PENDAHULUAN

Latar Belakang

Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.

Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.

Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).

Rumusan Masalah

Apa peran koperasi dalam pasar persaingan sempurna?
Apa peran koperasi dalam pasar monopolistik ?
Apa peran koperasi dalam pasar oligopoli ?


Koperasi Dalam Pasar Persaingan Sempurna, Oligopoli dan Pasar Monopolistik

a) Pasar Pesaingan Sempurna
1.       Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
Banyaknya penjual dan pembeli menyebabkan masing-masing pihak tidak dapat mempengaruhi harga. Harga ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran di pasar. Dengan demikian, pengusahalah yang menyesuaikan usahanya dengan harga pasar yang telah ada. Demikian pula konsumen secara perorangan tidak dapat mempengaruhi harga pasar dengan jalan memperbesar atau memperkecil jumlah pembeliannya.

2.      Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (Homogen)
Produk yang ditawarkan adalah sama dalam segala hal. Dalam pikiran pembeli, masing-masing hasil produksi suatu perusahaan dilihat sebagai sebuah substitusi yang sempurna untuk hasil produksi dari perusahaan lain di pasaran. Akibatnya penentuan pembelian oleh konsumen tidak tergantung kepada siapa yang menjual produk tersebut.

3.   Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar
Masing-masing penjual ataupun pembeli mempunyai kebebasan untuk masuk dan keluar pasar. Tidak turut sertanya salah satu pengusaha atau pembeli dalam pasar tersebut, tidak akan berpengaruh kepada harga pasar, karena jumlah produk yang ditarik/dibeli sedemikian kecilnya sehingga dapat diabaikan jika dibandingkan dengan total produk yang terdapat di pasar.

4.   Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna
Para penjual dan pembeli mempunyai informasi yang lengkap mengenai kondisi pasar, struktur harga, dan kuantitas barang yang sesungguhnya. Keterangan ini mudah didapat dan tidak memerlukan biaya yang besar (Costless).

Berdasarkan kondisi di atas, dapat diamati keseimbangan / ekuilibrium dari suatu badan usaha koperasi untuk jangka waktu pendek, menengah, dan jangka panjang. Dalam struktur pasar persaingan sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan (Demand) dengan penawaran (Supply). Oleh sebab itu, perusahaan yang bersaing dalam pasar persaingan sempurna disebut penerima harga (Price Taker). Jadi apabila koperasi masuk dan menjual produknya ke pasar yang mempunyai struktur bersaing sempurna, maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya. Koperasi tidak akan dapat mempengaruhi harga, walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi.

Oleh karena itu, persaingan “harga” tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar bersaing sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal “biaya”. Menurut konsepsi koperasi, biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasakan skala ekonomi, baik sebagai koperasi produsen maupun konsumen.


Koperasi Dalam Pasar Monopoli

Ciri-ciri Pasar Monopoli  :
1.     Perusahaan penjual atau yang menghasilkan produk hanya satu
Sehingga konsumen tidak dapat memperoleh produk atau jasa yang dijual oleh perusahaan monopoli ini di pengusaha atau produsen lainnya

2.      Tidak ada produk substitusinya
Artinya tidak dapat digantikan penggunaannya oleh produk lain, tidak ada produk lain yang serupa serta dapat memberikan jasa yang diperlukan.

3.     Konsumen produk yang monopoli adalah banyak
Sehingga yang bersaing dalam pasar produk tersebut adalah konsumen, sedangkan pengusahanya bebas dari persaingan.

    Berdasarkan ciri-ciri tersebut, sepertinya agak sulit bagi koperasi untuk menjadi pelaku monopoli di masa yang akan datang, baik dalam cakupan local, regional maupun nasional. Dilihat dari prospek bisnis di masa yang akan datang, struktur pasar monopoli tidak akan banyak memberi harapan bagi koperasi. Selain adanya tuntutan lingkungan untuk menghapus yang bersifat monopoli, pasar yang dihadapi akan semakin terbuka untuk persaingan.

Koperasi Dalam Pasar Monopolistik

Ciri-ciri Pasar Monopolistik  :

1.      Penjual atau pengusaha dari suatu produk adalah banyak, serta jenis produk yang beragam
Misalnya produk rokok, rokok diproduksi oleh banyak pengusaha, dan setiap pengusaha satu sama lain bersaing secara tidak sempurna.
Produk yang ditawarkan tidak sama dalam segala hal. Akibatnya penentuan pembelian oleh konsumen tergantung kepada siapa yang menjual produk tersebut. Disini, perusahaan-perusahaan terpacu untuk terikat dalam persaingan non-harga, misalnya melalui periklanan dan tipe lain dari promosi, karena produk yang dihasilkan tidak sejenis dan para pembeli atau konsumen tidak mengetahuinya.

2.      Ada produk substitusinya
Dapat digantikan penggunaannya secara sempurna oleh produk lain. Ada produk lain yang serupa yang dapat memberikan kepuasan yang sama.
3.      Keluar atau masuk ke industri relative mudah
4.      Harga produk tidak sama di semua pasar
Tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjual, karena penjual atau pengusaha dalam pasar ini adalah banyak sehingga konsumen yang harus menyesuaikan dalam hal “harga”.
5.      Pengusaha dan konsumen produk tertentu sama-sama bersaing
Tetapi persaingan tersebut tidak sempurna, karena produk yang dihasilkan tidak sama dalam banyak hal. Produk pengusaha yang mana yang akan menduduki tempat monopolistik, ditentukan oleh konsumen produk tersebut dan bukan pengusahanya. Untuk menentukan bentuk pasar dari suatu produk perusahaan, sangat tergantung kepada pembedaan (Diferensiasi) produk yang dihasilkan perusahaan tersebut dengan produk pengganti yang dihasilkan oleh perusahaan lain. Semakin kecil/sedikit perbedaannya, maka lebih cenderung ke pasar persaingan sempurna. Sebaliknya, semakin jauh jarak perbedaannya maka semakin cenderung ke arah bentuk pasar monopoli.

Oleh karena itu, apabila koperasi ingin memaksimumkan keuntungannya dalam struktur pasar monopolistik, maka secara teoritis, koperasi harus mampu menghasilkan produk yang sangat berbeda dengan yang dihasilkan oleh pengusaha lain. Tentu strategi dan taktik bisnis dalam promosi, sedikit banyak sangat menentukan perbedaan tersebut.

Koperasi Dalam Pasar Oligopoli

Jenis-jenis pasar oligopoli  :
1. Pasar oligopoli murni
2. Barang yang diperdagangkan sama fisiknya (Identik), hanya berbeda merknya saja
3. Pasar oligopoli dengan pembedaan (Differentiated Oligopoli)
4. Barang yang diperdagangkan dapat dibedakan.
5. Perusahaan mengeluarkan beberapa produk untuk piihan konsumen.

Ciri-ciri pasar Oligopoli  :
1. Terdapat banyak pembeli di pasar
Umumnya dalam pasar oligopoli adalah produk-produk yang memiliki pangsa pasar besar dan merupakan kebutuhan sehari-hari, seperti semen, Provider telefon selular, air minum, kendaraan bermotor, dan sebagainya.

2. Hanya ada beberapa perusahaan (Penjual) yang menguasai pasar
Umumnya adalah penjual-penjual (Perusahaan) besar yang memiliki modal besar saja(konglomerasi), Karena ada ketergantungan dalam perusahaan tersebut untuk saling menunjang. Contoh: bakrie group memiliki pertambangan, properti, dan perusahaan telefon seluler (Esia)

3. Produk yang dijual bisa bersifat sejenis, namun bisa berbeda mutunya.
            Perusahaan mengeluarkan beberapa jenis sebagai pilihan yang berbeda atribut,  mutu atau fiturnya. Hal ini adalah alat persaingan antara beberapa perusahaan yang mengeluarkan beberapa jenis produk yang sama, atau hamper sama di dalam pasar oligopoli


4. Adanya hambatan bagi pesaing baru
            Perusahaan yang telah lama dan memiliki pangsa pasar besar akan memainkan peranan untuk menghambat perusahaan yang baru masuk ke dalam pasar oligopoli tersebut. Diantaranya adalah bersifat kolusif, dimana antar pesaing dalam pasar oligopoli membuat beberapa kesepakatan masalah harga, dan lain-lain. Perusahaan baru akan sulit masuk pasar karena produk yang mereka tawarkan meskipun mutu dan harganya lebih unggul, tapi peranan Brand image melalui periklanan mengalahkan hal tersebut

5. Adanya saling ketergantungan antar perusahaan (Produsen)
Keuntungan yang didapatkan bergantung dari pesaing perusahaan tersebut. Yaitu adanya tarik menarik pangsa pasar (Market share) untuk mendapatkan profit melalui harga jual bersaing sehingga tidak ada keuntungan maksimum.

6. Advertensi (Periklanan) sangat penting dan intensif
Untuk menciptakan brand image, menarik market share dan mencegah pesaing baru.
Peranan koperasi dalam pasar jenis oligopoli.

7. Regulasi/Price Agreement
Untuk mencegah persaingan harga yang ekstrim, beberapa perusahaan atau pemerintah menetapkan aturan mengenai harga standar sehingga tidak ada persaingan harga yang mencolok.
Peran koperasi di didalam pasar oligopoli adalah sebagai retailer (Pengecer), dikarenakan untuk terjun ke dalam pasar oligopoli ini diperlukan capital intensive (Modal yang Tinggi). Koperasi dapat berperan sebagai pengecer produk  berbagai jenis dari beberapa produsen. Keuntungan diperoleh dari laba penjualan.

Bina Usaha Koperasi

(1)   Bidang Bina Usaha Koperasi mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan bahan kebijakan pembinaan dan pemberian bimbingan Usaha Koperasi Pertanian dan Non Pertanian yang meliputi permodalan, pemasaran, produksi teknologi Sumber Daya Manusia.

(2)   Bidang Bina Usaha Koperasi dipimpin oleh seseorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung Jawab kepada Kepala Dinas.

(3)   Untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Bina Usaha Koperasi mempunyai fungsi :
1.        Perumusan rencana dan program operasional pembinaan dan bimbingan usaha koperasi pertanian yang meliputi permodalan, pemasaran, teknologi, Sumber Daya Manusia;
2.        Perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pemberian bimbingan Koperasi Pertanian  dan Non Pertanian;
3.        Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Bina Usaha Koperasi Pertanian dan Non Pertanian; dan
4.        Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

(1)   Bidang Bina Usaha Koperasi, membawahi :
1.        Seksi Usaha Pertanian;
2.        Seksi Usaha Non Pertanian;

(2)    Masing-masing Seksi pada Bidang Bina Usaha Koperasi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Bina Usaha Koperasi.

(1)   Seksi Usaha Pertanian mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengelolaan dan menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan serta pemberian bimbingan usaha bagi Koperasi Pertanian yang meliputi pemasaran, produksi, teknologi dan Sumber Daya Manusia.

(2)    Rincian tugas Seksi Usaha Pertanian, adalah sebagai berikut :
1.        Melakukan pengumpulan, pengelolaan dan penyiapan bahan perumusan teknis bagi Koperasi Pertanian;
2.        Melakukan pembinaan dan bimbingan usaha bagi Koperasi Pertanian;
3.        Melakukan pembinaan pemasaran dalam rangka memperluas jaringan pasar Koperasi Pertanian;
4.        Melaksanakan bimbingan produksi, teknologi dan SDM;
5.        Melakukan pengumpulan, pengelolaan dan penyiapan bahan perumusan teknis;

1.        Melakukan evaluasi usulan perkuatan permodalan dari Koperasi Pertanian dan Non Pertanian;
2.        Melakukan pembinaan fasilitasi perkuatan sumber permodalan Pertanian;
3.        Melakukan monitoring dan evaluasi atas perkembangan Usaha Koperasi Pertanian;
4.        Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan kegiatan; dan
5.        Penyiapan-peyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pemberian bimbingan manajemen usaha dibidang perdagangan dan jasa;
6.        Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pemberian bimbingan manajemen usaha dibidang aneka usaha;
7.        Fasilitas penyusunan administrasi keuangan aneka usaha bagi UMKM;
8.        Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.


(1)   Seksi Usaha Non Pertanian mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan dan menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan serta pemberian bimbingan usaha bagi Koperasi Pertanian yang meliputi pemasaran, produksi, teknologi dan Sumber Daya Manusia (SDM).

(2)    Rincian tugas dan Seksi Usaha Non Pertanian, adalah sebagai berikut :

1.        Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyiapan bahan perumusan teknis bagi Koperasi Usaha Non Pertanian;

2.        Melakukan pembinaan dan bimbingan usaha bagi Koperasi Pertanian;

3.        Melakukan pembinaan pemasaran dalam rangka memperluas jaringan pasar Koperasi Usaha Non Pertanian;

4.        Memonitoring dan mengevaluasi pemanfaatan bantuan perkuatan permodalan dari pemerintah Non Pertanian;

5.        Melakukan pendataan sarana dan prasarana yang bersumber dari perbankan, pemerintah kepada koperasi pertanian dan Non Pertanian;

6.        Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan kegiatan; dan

7.        Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

8.        Melaksanakan bimbingan produksi, teknologi dan SDM;

9.        Melakukan monitoring dan evaluasi atas perkembangan usaha Koperasi Usaha Non Pertanian;

10.    Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan kegiatan;

11.    Koordinasi penataan aneka usaha bagi UMKM baik tingkat Propinsi maupun Kabupaten;

12.    Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Aneka Usaha; dan

13.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.


PENGEMBANGAN DAYA SAING KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH

           Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting dalam perekonomian Kota Medan. Hal ini disebabkan, usaha kecil menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena kesenjangan pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan usaha kecil, menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan daya saing UKMK, secara langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengusaha besar hanya 0,2% sedangkan Pengusaha Kecil, menegah dan koperasi mencapai 99,8%. Ini berarti jumlah usaha kecil, menegah dan koperasi mencapai hampir 500 kali lipat dari jumlah usaha besar. Persoalannya kontribusi UKMK terhadap PDRB, hanya 39,8%, sedangkan usaha besar mencapai 60,2%.

Terhadap pertumbuhan ekonomi, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya memberikan kontribusi sebesar 16,4% sedangkan usaha besar 83,6%. Berdasarkan penguasaan pangsa pasar, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya menguasai pangsa pasar sebesar 20% (80% oleh usaha besar). Hal tersebut menunjukkan dua sekaligus, yaitu super kuatnya sektor usaha besar dan teramat lemahnya sektor UKMK. Keberadaan UKMK sebagai tulang punggung perekonomian kota menjadi perhatian khusus, sejalan dengan misi pertama pembangunan Kota Medan tahun 2005-2010 yakni mewujudkan percepatan pembangunan daerah lingkar luar, dengan meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan usaha kecil, menengah dan koperasi, untuk kemajuan dan kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat kota. 
PERMASALAHAN

Jumlah koperasi dan usaha kecil menengah yang semakin besar dari tahun ke tahun, belum sepenuhnya diimbangi dengan peningkatan kualitas UKMK yang memadai, khususnya skala usaha mikro. Masalah yang masih dihadapi adalah rendahnya kualitas sumber daya manusia, yang memberikan dampak negatif terhadap produktifitas UKMK, sehingga menimbulkan kesenjangan yang sangat lebar antar pelaku usaha kecil, menengah, koperasi dan besar. Masalah utama yang timbul dari usaha kecil, menengah dan koperasi secara umum berkaitan dengan;

Rendahnya kualitas sumber daya manusia dan jiwa wirausaha UKMK. Pelaku Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) di kota medan pada umumnya memiliki kualitas sumber daya manusia yang terbatas tingkat pendidikannya. Tenaga kerja di UKMK didominasi oleh tenaga kerja yang berpendidikan rendah. Dalam bidang manajemen keuangan, UKMK yang telah memiliki laporan keuangan hanya sebesar 28,81% sedangkan selebihnya sebanyak 71,19% belum memiliki laporan keuangan.

Rendahnya pemanfaatan teknologi. Umumnya UKMK masih menggunakan peralatan manual ataupun teknologi yang masih sederhana, akhirnya menyebabkan produk yang dihasilkan UKMK kurang berkualitas.
Pemasaran. Jumlah UKMK yang pemasarannya berorientasi ekspor sebesar 0,18%, sedangkan UKMK dengan pemasaran regional sebesar 1,2% dan untuk pemasaran berorientasi lokal sebesar 97,85%.
Permodalan. Dalam bidang permodalan, UKMK yang mengalami kesulitan permodalan sebanyak 51,37%. Kondisi ini mencerminkan masih diperlukannya dukungan perkuatan permodalan bagi UKMK.

Kelembagaan. Dari jumlah UKMK yang ada di kota medan sebanyak 40.958 unit dan koperasi sebanyak 1.420 unit, umumnya kelembagaannya belum tertata secara maksimal.
Di samping hal tersebut diatas. UKMK juga masih menghadapi berbagai permasalahan yang terkait dengan iklim usaha seperti: (a) besarnya biaya transaksi, panjangnya proses perijinan dan timbulnya berbagai pungutan; dan (b) praktik usaha yang tidak sehat. Di samping itu, otonomi daerah yang diharapkan mampu mempercepat tumbuhnya iklim usaha yang kondusif bagi UKMK, ternyata belum menunjukkan kemajuan yang merata.

Tantangan ke depan UKMK untuk mampu bersaing di era perdagangan bebas, baik dipasar domestik maupun di pasar ekspor, sangat ditentukan oleh dua kondisi utama. Pertama, lingkungan internal UKMK harus di perbaiki, yang mencakup aspek kualitas SDM, terutama jiwa kewirausahaan (Entrepreneurship), penguasaan pemanfaatan teknologi dan informasi, struktur organisasi, sistem manajemen, kultur/budaya bisnis, kekuatan modal dan jaringan bisnis dengan pihak luar. Kedua, lingkungan eksternal harus juga kondusif, yang terkait dengan kebijakan pemehrintah, aspek hukum, kondisi persaingan pasar, kondisi ekonomi-sosial-kemasyarakatan, kondisi infrastruktur, tingkat pendidikan masyarakat, dan perubahan ekonomi global. Pilihan strategi dan kebijakan untuk memberdayakan UKMK dalam memasuki era pasar global menjadi sangat penting bagi terjamin kelangsungan hidup dan perkembangan UKMK, sebagai penyedia lapangan kerja, sumber pertumbuhan dan pemerataan pendapatan. 
SASARAN
Sasaran umum perkembangan daya saing UKMK dalam periode tahun 2006-2010 adalah:
·                     Meningkatnya produksi usaha kecil, menengah dan koperasi dengan laju pertumbuhan lebih tinggi dari laju pertumbuhan produktivitas daerah, atau sebesar 6-8% per tahun;

·                     Adanya daya serap tenaga kerja tetap yang sebesar pada usaha kecil, menengah dan koperasi, bersamaan dengan bertambahnya tenaga kerja, sebesar 5-10% per tahun;

·                     Meningkatnya kontribusi produk usaha kecil menengah dan koperasi terhadap ekspor, dengan laju pertumbuhan lebih tinggi dari laju pertumbuhan nilai tambahnya, sebesar 5% per tahun;

·                     Terwujudnya wirausaha baru berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk tingkat penyerapan UKMK terhadap bantuan pinjaman modal sebesar 2-3% per tahun, dan terwujudnya keterpaduan pembinaan antara unsur pemerintah, perguruan tinggi dan organisasi profesi di bidang UKMK. 





ARAH  KEBIJAKAN.
Dalam rangka mewujudkan sasaran tersebut, pengembangan daya saing UKMK akan dilaksanakan dalam kerangka arah kebijakan sebagai berikut:

1.      Perluasan basis usaha dan kesempatan usaha UKMK dengan mendorong penumbuhan wirausaha baru, melalui peningkatan pengetahuan dan semangat kewirausahaan
2.      Penguatan kelembangaan UKMK terutama untuk
·         Memperluas akses kepada sumber permodalan khususnya perbankan- non perbankan, pemanfaatan teknologi dan pemasaran serta promosi produk;
·         Memperbaiki lingkungan usaha melalui penyerderhanaan prosedur perijinan
3.      Mengembangkan UKMK sehingga menjadi sumber pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan daya saing; sedangkan pengembangan usaha skala mikro diarahkan guna mendorong peningkatan pendapatan, pada kelompok masyarakat berpendapatan rendah
4.      Pengembangan UKMK sebagai penyedia barang dan jasa pada pasar lokal dan domestik khususnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat banyak
5.      Mengembangkan UKMK melalui keterpaduan program dan fasilitas pemehrintah (Kota, Propinsi dan Pusat serta Perguruan Tinggi);
6.      Mendorong berkembangnya UKMK secara efisiensi, produktif dan berdaya saling baik di pasar lokal, regional, nasional melalui pengembangan kerjasama kemitraan antar pelaku UKMK, atau antara UKMK dengan Usaha Besar, BUMN/D
·         Memperluas akses kepada sumber permodalan khususnya perbankan- non perbankan, pemanfaatan teknologi dan pemasaran serta promosi produk;
·         Memperbaiki lingkungan usaha melalui penyerderhanaan prosedur perijinan
















PENUTUP

Kesimpulan
Pasar persaiangan sempurna dapat didefinisikan sebagai struktur pasar atau industry dimana terdapat banyak penjual dan pembeli,dan setiap penjual atau pembeli tidak dapat mempengaruhi keadaan pasar. Pasar monopolistic pada dasarnya adalah pasar yang berada di antara dua jenis pasar yang ekstrem yaitu persaingan sempurna dan monopoli, Pasar monopolistic dapat didefinisikan sebagai pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang yang berbeda. Pasar oligopoly terdiri dari sekelompok kecil perusahaan. Struktur dari industry dalam pasar oligopoly adalah terdapat beberapa perusahaan raksasa yang menguasai sebagian besar oligopoly sebesar 70-80 persen dari seluruh produksi atau nilai penjualan dan disamping itu terdapat perusahaan kecil.

Saran

Koperasi harus lebih meningkatkan kegiatannya dalam membantu kegiatannya agar dapat terwujud kesejahteraan bersama

Pemerintah juga harus cepat tanggap dalam membantu kegiatan koperasi agar peranan koperasi tersebut terwujud


                                http://www.pemkomedan.go.id/selayang_potensi4.php